-->

Dongkrak Kompetensi Guru, MIN 2 Kulon Progo Lakukan Verifikasi Administrasi

Kulon Progo - MIN 2 Kulon Progo telah selesai melaksanakan program dari pengawas yaitu verifikasi administrasi guru yang terdiri dari 26 butir komponen. Demikian disampaikan Etik Fadhilah di sela-sela aktifitasnya, Senin (17/02/2020).


Etik menjelaskan tujuan pelaksanaan verifikasi yaitu peningkatan kompetensi guru Madrasah Ibtidaiyah supaya tertib administrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula MIN 2 Kulon Progo. Ada 26 butir administrasi yang harus dipersiapkan semua guru kelas, Guru Pendidikan Agama Islam, Guru Penjasorkes untuk diverifikasi oleh 3 pengawas. Kegiatan ini di;aksanakan dari pukul 12.00-15.00 berjalan dengan lancar, dilakukan oleh Imam Noor Aladin , Supriyanta dan Nur Asfiyati selaku pengawas Madrasah Ibtidaiyah.

Baca Juga : Pembelajaran Inovatif, MIN 2 Kulon Progo Outing Class Libatkan Ortu

“Verifikasi administrasi  guru  dilaksanakan secara berkelanjutan, terlebih bagi guru yang sudah bersertifikasi dan sudah menerima tunjangan profesi. Setelah kegiatan hari ini diharapkan guru tetap tertib membuat perangkat pembelajaran, sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi guru, sehingga bila ada pemeriksaan mendadak dari pengawas maupun Kantor Kementerian Agama, guru sudah siap dengan administrasinya. Apabila di rencanakan dan dilaksanakan secara rutin, maka tidak akan menumpuk bila suatu saat di butuhkan," ungkap Etik.

Baca Juga : IGrow, Solusi Bertani Tanpa Harus Memiliki Lahan

Administrasi guru yang diverifikasi meliputi Penyususnan Program, Bukti Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar, Melaksanakan Evaluasi, Melaksanakan Analisis Hasil Evaluasi, Melaksanakan Perbaikan dan Pengayaan, Melaksanakan Kegiatan. Dari semua Instrumen yang wajib dipersyaratkan bagi guru yaitu harus mendapatkan nilai minimal 71-85 untuk memperoleh nilai B.

“Beban yang harus dipikul seorang pengajar sangat berat untuk menghadapi siswa supaya menjadi siswa yang berkarakter di Era digital sekarang ini, tetapi kewajiban guru juga harus tetap dilaksanakan untuk mengerjakan administrasi guru," pungkas Etik. (dan)

sumber: diy.kemenag.go.id
LihatTutupKomentar