Suara Gajah Mada – Sebelumnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenenpan-RB)
menetapkan aturan baru terkait pengisian formasi CPNS. Melalui Peraturan
Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, aturan yang semula menyebutkan setiap
CPNS wajib memenuhi passing grade di tiga kategori soal, kini diubah menjadi
perangkingan dengan total nilai akhir.
Hasil Nilai SKD pada Seleksi CPNS |
Seperti diketahui, peraturan
sebelumnya menyebutkan untuk formasi umum setiap CPNS wajib memenuhi Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal minimal nilai 75, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal dengan nilai
minimal 80, dan Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) 35 soal dengan nilai minimal 143. Dengan kumulatif SKP minimal
298. Mencermati hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut, sebagian besar
peserta gagal di pencapaian TKP.
Pada aturan yang baru,
sebagaimana tersebut dalam Permen tersebut poin penting tercantum dalam pasal 1
sampai 4.
Pasal 1 menyebut peserta
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2 menjelaskan ada 2
syarat untuk melanjutkan ke SKB. Pertama, Peserta SKD yang memenuhi nilai
ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Kedua, peserta SKD yang tidak
memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 menjelaskan bagi
peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat
terbaik dari angka kumulatif, bisa melanjutkan ke SKB ketentuan seperti berikut:
1. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum minimal 255
2. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255
3. Nilai kumulatif SKD formasi
Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api,
penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah
255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi
putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.
5. Nilai kumulatif SKD formasi
penyandang disabilitas paling rendah 220
6. Nilai kumulatif SKD formasi
putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
7. Nilai kumulatif SKD formasi
tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II
paling rendah 220.
Kebijakan di pasal 3 bisa
dijalankan berdasarkan 2 syarat opsional di pasal 4.
Pertama, tidak ada peserta SKD
yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Kedua, belum tercukupinya
jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang
telah ditetapkan.
Dengan hadirnya aturan ini,
membuka peluang pelamar CPNS yang sebelumnya tidak memenuhi SKP untuk bisa
lanjut ke tahap berikutnya.
Aturan Kemenpan terbaru
tentang perankingan CPNS 2018 selengkapnya bisa download di sini: Permenpan
Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS dalam
Seleksi CPNS Tahun 2018
Semoga bermanfaat [e]
Sumber
: detik.com, menpan.go.id