-->

Dengan Sistem Rangking, CPNS Tak Lolos SKD Berpeluang Ikuti Tahap Berikutnya


Suara Gajah Mada – Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenenpan-RB) menetapkan aturan baru terkait pengisian formasi CPNS. Melalui Peraturan Menpan-RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, aturan yang semula menyebutkan setiap CPNS wajib memenuhi passing grade di tiga kategori soal, kini diubah menjadi perangkingan dengan total nilai akhir.

Hasil Nilai SKD pada Seleksi CPNS 

Seperti diketahui, peraturan sebelumnya menyebutkan untuk formasi umum setiap CPNS wajib memenuhi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal minimal nilai 75, Tes  Intelegensia Umum (TIU) 30 soal dengan nilai minimal 80,  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal dengan nilai minimal 143. Dengan kumulatif SKP minimal 298. Mencermati hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut, sebagian besar peserta gagal di pencapaian TKP.


Pada aturan yang baru, sebagaimana tersebut dalam Permen tersebut poin penting tercantum dalam pasal 1 sampai 4.

Pasal 1 menyebut peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2 menjelaskan ada 2 syarat untuk melanjutkan ke SKB. Pertama, Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.


Pasal 3 menjelaskan bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif, bisa melanjutkan ke SKB ketentuan seperti berikut:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum minimal 255

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan paling rendah 255.

4. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.

5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220

6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220

7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II
paling rendah 220.


Kebijakan di pasal 3 bisa dijalankan berdasarkan 2 syarat opsional di pasal 4.
Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Dengan hadirnya aturan ini, membuka peluang pelamar CPNS yang sebelumnya tidak memenuhi SKP untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya.

Aturan Kemenpan terbaru tentang perankingan CPNS 2018 selengkapnya bisa download di sini: Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi PNS dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Semoga bermanfaat [e]

Sumber : detik.com, menpan.go.id

LihatTutupKomentar